Selasa, Juni 24, 2014

MMM VS OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Menyingkapi Informasi tentang tawaran investasi mencurigakan, Tim Satuan Waspada Investasi hanya bisa bersikap menonton (beberapa posting di situs sosial media ternyata banyak karyawan OJK juga yang join MMM ) karena MMM tidak mengumpulkan dana masyarakat seperti kebanyakan investasi bodong lainnya.

Baca Tabloid KONTAN edisi 2 Juni 2014, ulasan tetang MMM indonesia. Wawancara wartawan tabloid KONTAN dgn Manager MMM 1m / 1 Juta Mr. Robertus Julianto. MMM membius semua lapisan masyarakat krn lebih di terima oleh masyarakat. Partisipantnya mulai dari karyawan swasta, pegawai bank, guru, camat, tentara, polisi dll. Wawancara dgn salah satu partisipant MMM Sutikno: Hhhmmm jangankan sersan, Jenderal saja tergiur dengan beginian.

Yang bisa memblokir situs MMM adalah ISP (Internet service Provider) dan itu juga harus sesuai permintaan regulator yaitu OJK. Dalam verifikasi Program bantu membantu sistem MMM, alhasil satgas waspada investasi yang terdiri dari OJK, BI, BKPM, Kejaksaan Agung dan kepolisian pun kebingungan siapa yang harus memperingatkan MMM ??

Selain MMM tdk mengumpulkan uang masyarakat, tidak ada laporan dari masyarakat juga yang dirugikan. Direktur e-Bussines Kementerian Kominfo Azhar Hasyim mengatakan, hanya situs yg mengandung Pornografi yang bisa diblokir sesuai permintaan dari OJK atau regulator lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar