Otoritas Jasa Keuangan, : Sehubungan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program Manusia Membantu
Manusia (MMM) Indonesia atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian
Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox. Dari hasil penelusuran kami,
diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan
investasi karena tidak ada underlying investasinya.
Berkaitan
dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak
masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan
meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari
data Layanan Konsumen OJK s.d. tanggal 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan
dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling
banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM
diawasi oleh OJK.
Mempertimbangkan
perkembangan di atas, maka OJK memberikan informasi kepada masyarakat beberapa
hal sebagai berikut :
1.
Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki
kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi
industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal,
dan Industri Keuangan Non Bank.
2.
Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa
Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor
keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha
kepada LJK.
3.
Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang
melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh
OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan
izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak
mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.
4.
Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa
keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya
secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta
mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi
atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal
hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan
dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau
pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas
produk dan layanannya.
5.
Terkait
dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi,
masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan
Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk
menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang
pengelolaan investasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar